Selasa, 17 Mei 2011

Postingan pertama Kohati

perempuan, dari rahimnya melahirkan anak2 penerus bangsa baik pria maupun perempuan. tapi sejak lahir hak penguasaan tubuhnya telah dirampas oleh adat sunat perempuan. saat dewasa diskriminasi terhadapnya semakin memberatkan hidupnya contohnya hak akses pada pelayanan kesehatan yang mengakibatkan tinginya angka kematian ibu(AKI) melahirkan, kekerasan seksual, perkawinan paksa, honor killing, kekejian seksual, kegiatan kriminal perdagangan wanita dan anak perempuan.

semua kasus diatas terjadi di indonesia, padahal konferensi dunia IV mengenai perempuan dan pembangunan di Beijing tahun 1995, pemerintah negara anggota PBB termasuk Indonesia, berjanji akan memajukan kesetaraan, pembangunan, dan perdamaian bagi perempuan dimana pun. hal itu merupakan hak dasar pemenuhan HAM seperti tercantum dalam deklarasi HAM universal, bahkan dalam MDGs pun kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan memainkan peranan penting dalam mencapai tujuan tercapainya MDGs. kesetaraan perempuan meliputi kepentingan ekonomi dan sosial seperti kemiskinan dan ketidakadilan sosial dalam arti luas maka pencapaian MDGs akan terancam gagal.

mari kita lihat fakta tentang perempuan indonesia:

- setiap hari 12 buruh migran tewas di negara tempat kerja…
- setiap hari 1.600 perempuan buruh mengalami PHK…
- setiap hari 20 perempuan diperdagangkan sebagai komoditas atau budak seks…
- setiap hari ibu rumah rumah tangga berutang rata2 Rp 30.000 utk kebutuhan rumah tangga…

- setiap hari 12 perempuan menjadi korban kekerasan seksual…
48 perempuan meninggal terkait dengan kehamilannya…
- setiap 4 hari sekali, satu perempuan bunuh diri…
- sekitar 70% dari 4,5 juta buruh migran Indonesia adalah perempuan, 70% diantaranya sebagai PRT… ironisnya UU No.39 Tahun 2009 ttg penempatan dan perlindungan TKI tak melindungi perempuan dari pelanggaran di negara tempat kerja…
- di dalam negeri 34,82% dari total 2.593.399 PRT di seluruh Indonesia adalah anak perempuan yang tanpa perlindungan hukum…

- terdapat 154 perda yang menjadi sarana diskriminasi, kriminalisasi dan politisasi tubuh perempuan…
- sepanjang 2009 tercatat 1.058 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 95,4% terjadi di jabodetabek. hal ini meningkat dibanding tahun 2008 sebesar 853 kasus dan tahun 2007 yang sebesar 747 kasus.

lalu apa yang menyebabkan hak-hak perempuan terenggut sehingga diskriminasi terhadapnya begitu memprihatinkan???